Foto Ngangkangnya Beredar di Facebook, Ibu Ketua Lapor Polisi



Warga Karawang, Jawa Barat digegerkan dengan beredarnya Foto seksi yang diduga Wakil Ketua DPRD Karawang, Sri Rahayu Agustina diposting di akun facebook pribadinya.

Selain menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Karawang, Foto hot yang menunjukan si ibu tanpa berkerudung dan hanya mengenakan pakain sejenis lingeri dengan posisi ngangkang itu, langsung membuat suami Sri Agustina, Ahmad Suroto bereaksi.

Pria yang menjabat Kepala Disnakretrans Karawang ini mengungkapkan, pada Jumat (4/8) lalu, istrinya sudah membuat laporan polisi (LP) ke Polres Karawang atas hilangan satu unit handphone jenis iPhone seri 6.

Handphone tersebut hilang sekitar tanggal 23-25 Juli 2017 saat melakukan kunjungan kerja di luar kota. Kuat dugaan, handphone itu telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menguploadkan foto- foto pribadi istrinya ke media sosial.

Suroto juga menyebutkan, dalam handphone istrinya itu terdapat no handphone, sejumlah foto, dan beberapa aplikasi, termasuk salah satunya adalah Facebook yang masih dalam kondisi aktif.

“Yang melaporkan langsung istri saya sendiri sebagai pelapor. HP itu hilang kemudian disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab, yang kemudian muncul foto pribadi istri saya di media sosial yang sifatnya mungkin sudah kita ketahui semua," ujarnya.

Sebagaiman dilansir dari pasundan ekspres (Jawapos grup), Suroto menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Ketika disinggung apakah beredarnya foto Sri Rahayu di medsos ini ada kaitannya dengan kepentingan politik untuk membunuh karakter Sri yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto sendiri enggan berkomentar.

Menurutnya, urusan politik bukanlah kapasitas atau kewenangannya untuk berkomentar. “Yang dilaporkan adalah kehilangan HP, itu substansinya. Kalau soal politik, itu saya tidak mau berkomentar. Karena itu bukan wilayah kita. Semuanya kita serahkan kepada pihak berwajib untuk ditelusuri,” ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Beringin, Diro Mas Bang menjelaskan, pelapor sudah melakukan laporan polisi ke Polres Karawang dengan nomor SKTLK/1948/8//2017/JABAR/RESKRIM/KRW.
(dms/JPC) - JawaPos.com -